Selasa, 27 November 2012

Ekonomi bab III Keuangan publik dan Kebijakan Fiskal


— Pengertian APBN & APBD
— APBN : Anggaran Pendapatan Belanja Negara merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersangkutan.
— APBD : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
— Fungsi APBN & APBD
1. Fungsi Otorisasi
2. Fungsi Perencanaan
3. Fungsi Pengawasan
4. Fungsi Alokasi
5. Fungsi Distribusi
6. Fungsi Stabilisasi
— Penyusunan APBN
Pada saat APBN disusun setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN baik sisi pendapatan maupun belanja. Sumber ketidakpastian itu antara lain harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan oleh OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku buinga, nilai tukar rupiah terhadap Dollar.
Pemerintah lalu menetapkan angka-angka asumsi atas sumber ketidakpastian tersebut sebagai dasar penyusunan RAPBN.
— Tujuan Perubahan Format & Fomat Baru APBN
Sejak tahun 2003 Indonesia tidak menggunakan konsep anggaran berimbang tetapi menggunakan konsep anggaran surplus/defisit. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja negara melalui minimalisasi duplikasi rencana kerja dan penganggaran dalam belanja negara, dan meningkatkan keterkaitan antara keluaran dan hasil. Selain itu perubahan format anggaran juga untuk klasifiikasi yang digunakan secara internasional.
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 format APBN yang baru mengalami perubahan dari T-account menjadi I-account. Sistem penganggaran belanja negara secara implisit menggunakan sistem unified budget dimana tidak ada pemisahan antara pengeluaran rutin dan pembangunan, sehingga klasifikasi menurut ekonomi akan berbeda dari klasifikasi sebelumnya.
— Komposisi APBN
1. Pendapatan negara dan hibah:
• Penerimaan Dalan Negeri
• Penerimaan Hibah
2. Belanja Negara :
• Belanja Pemerintah Pusat
• Belanja untuk Daerah
3. Surplus/Defisit Anggaran
4. Pembiayaan:
• Sisa lebih perhitungan anggaran daerah
• Penerimaan pinjaman daerah
• Dana cadangan daerah
• Hasil penjualan kekayaan daerah ang dipisahkan
— Perubahan Format APBD
Format lama :
• Penerimaan berasal dari PAD, bantuan dari pemerintah yang lebih tinggi, pinjaman
• Pos belanja dibagi kedalam belanja rutin & pembangunan sehingga biaya keseluruhan suatu unit tidak terlihat
• Kriteria belanja rutin dan belanja pembangunan tidak jelas sehingga mudah dimanipulasi
• Berbasis input yaitu sulit dihubungkan dengan tujuan unit terkait
— Komposisi APBD
1. Sumber Penerimaan Daerah :
• Pendapatan Daerah
• Pembiayaan
2. Pos Belanja :
• Belanja Aparatur Daerah
• Belanja Pelayanan Publik
• Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
• Belanja Tidak Tersangka
Format baru :
• Pendapatan terdiri dari PAD dan penerimaan dirinci menurut objeknya
• Pos belanja dibagi atas dasar aktivitas dan jenis biaya di masing-masing dinas dan sumber dananya
• Belanja rutin berulang setiap tahun, sementara belanja pembangunan adalah belanja barang modal
• Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
• Berbasis output yaitu sesuai sasaran dan standar pelayanan yang diharapkan
— Hubungan Antara Keuangan Pusat & Daerah
Hubungan antara pusat dan daerah sejak UU No 5 Tahun 1974 sebenarnya sudah berpijak pada 3 asas yaitu :
• Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
• Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
• Tugas pembantuan : penugasan dari pemerintah kepada Daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan — Hubungan antara pusat dan daerah pada akhirnya tercermin dalam pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
— Kebijakan Fiskal Nasional
Kebikajan fiskal merupakan langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi
Berdasarkan kepada jenisnya kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Penstabil Otomatik
2. Kebijakan Fiskal Diskresioner
— Penstabil Otomatik
1. Tarif pajak :
• Tarif pajak proporsional : tarif pemungutan pajak dengan menggunakan npresentase yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Makin besar jumlah yang kena pajak, maka makin besar pula pajak yang dibebankan
• Tarif pajak progresif : tarif pemungutan pajak dengan presentase yang meningkat. Semakiin besar jumlah yang kena pajak maka semakin besar juga presentase tarif pajaknya
• Tarif pajak regresif : tarif pemungutan pajak yang semakin menurun. Semakin jumlah yang kena pajak maka semakin kecil presentase tarif pajaknya
• Tarif pajak tetap : tarif pemungutan pajak yang tidak berdasarkan presentase tetapi berdasarkan nilai rupiah tertentu yang tidak berubah-ubah berapapun jumlah kena pajaknya
2. Asuransi pengangguran
3. Kebijakan harga minimun
— Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner dapat diartikan sebagai langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluarannya dengan tujuan untuk :
1. Mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu
2. Menciptakan suatu tingkat kegiatan ekonomi yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi, tidak menghadapi masalah inflasi dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan.
— Peranan Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal memegang perana yang sangat penting dalam menstabilkan tingkat kegiatan ekonomi dan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi ke arah yang dikehendaki
Terdapat 3 jenis sistem anggaran yang dapat diterapkan dalam kebijakan fiskal, antara lain :
1. Anggaran Surplus
2. Anggaran Defisit
3. Anggaran Berimbang

0 komentar:

Posting Komentar